Pengadilan Agama Makale Gelar Sidang Keliling di KUA Rantetayo, Hadirkan Layanan Peradilan Lebih Dekat kepada Masyarakat
Rantetayo, Rabu, 12 Agustus 2026 — Pengadilan Agama Makale kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan akses layanan peradilan yang mudah, cepat, sederhana, dan terjangkau bagi masyarakat melalui pelaksanaan Sidang Keliling yang bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rantetayo, Rabu (12/08/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pengadilan Agama Makale untuk mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya bagi para pencari keadilan yang memiliki keterbatasan akses untuk datang langsung ke kantor pengadilan. Melalui sidang keliling, proses persidangan dapat dilaksanakan pada lokasi tertentu yang lebih mudah dijangkau oleh masyarakat dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum acara dan prinsip-prinsip penyelenggaraan peradilan.
Persidangan Dipimpin Hakim Tunggal
Pelaksanaan persidangan pada kesempatan tersebut dipimpin oleh Ria Miftahul Khoiriah, S.H., M.H. selaku Hakim Tunggal. Dalam pelaksanaan tugasnya, beliau didampingi oleh Ketua Pengadilan Agama Makale, Dr. Mushlih, S.H.I., M.H., yang bertindak sebagai Hakim Mediator.
Pelaksanaan persidangan di luar gedung pengadilan tidak mengurangi kewajiban pengadilan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak para pihak. Setiap perkara tetap diperiksa dan diputus berdasarkan hukum yang berlaku, dengan menjunjung tinggi asas independensi peradilan, persamaan di hadapan hukum, serta perlindungan terhadap hak para pencari keadilan.
Kehadiran unsur pimpinan dan hakim dalam pelaksanaan sidang keliling sekaligus menjadi bentuk pengawasan dan komitmen kelembagaan agar pelayanan peradilan yang diberikan kepada masyarakat tetap berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Mendekatkan Akses Keadilan
Sidang keliling memiliki arti penting dalam memperluas akses masyarakat terhadap keadilan. Tidak semua masyarakat memiliki kemampuan dan kesempatan yang sama untuk menempuh perjalanan menuju gedung pengadilan. Faktor jarak, kondisi geografis, biaya transportasi, maupun keterbatasan waktu dapat menjadi hambatan tersendiri bagi masyarakat dalam memperoleh pelayanan hukum.
Dalam konteks tersebut, kehadiran Pengadilan Agama Makale melalui sidang keliling merupakan implementasi dari semangat access to justice, yaitu memastikan bahwa setiap warga negara memiliki kesempatan yang layak untuk memperoleh pelayanan dan perlindungan hukum.
Hal tersebut sejalan dengan prinsip penyelenggaraan kekuasaan kehakiman sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, khususnya mengenai kewajiban pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan serta rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Dengan demikian, sidang keliling bukan semata-mata memindahkan lokasi persidangan dari gedung pengadilan ke tempat lain, tetapi merupakan bagian dari strategi pelayanan peradilan untuk memastikan bahwa masyarakat yang membutuhkan layanan hukum tidak terhambat oleh persoalan akses.

Tetap Menjunjung Prinsip Peradilan yang Profesional
Meskipun dilaksanakan di luar gedung pengadilan, seluruh proses persidangan tetap dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan hukum acara yang berlaku. Para pihak tetap memperoleh kesempatan yang sama untuk menyampaikan hak dan kepentingannya di hadapan majelis atau hakim yang memeriksa perkara.
Dalam proses pemeriksaan perkara, hakim tetap dituntut untuk bersikap independen, objektif, dan tidak memihak. Setiap perkara harus dipertimbangkan berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, serta ketentuan hukum yang relevan.
Prinsip tersebut menjadi penting karena tujuan utama penyelenggaraan peradilan bukan hanya menyelesaikan perkara, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan kepada masyarakat.
Pelayanan yang dekat dengan masyarakat harus berjalan beriringan dengan integritas aparatur peradilan. Kemudahan akses tidak boleh mengurangi kualitas pemeriksaan perkara maupun standar profesionalitas dalam memberikan pelayanan hukum.
Sinergi dengan KUA Rantetayo
Pelaksanaan sidang keliling di KUA Rantetayo juga mencerminkan pentingnya sinergi antarlembaga dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. KUA sebagai salah satu institusi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat memiliki posisi strategis sebagai mitra dalam mendukung pelaksanaan kegiatan pelayanan hukum dan keagamaan di wilayah kecamatan.
Kolaborasi tersebut diharapkan dapat menciptakan ekosistem pelayanan publik yang semakin terintegrasi, khususnya dalam memberikan informasi dan akses kepada masyarakat yang membutuhkan penyelesaian permasalahan hukum keluarga melalui Pengadilan Agama.
Kehadiran layanan peradilan di wilayah masyarakat juga diharapkan dapat meningkatkan pemahaman hukum masyarakat mengenai hak dan kewajiban mereka, sekaligus mendorong masyarakat untuk menyelesaikan persoalan hukum melalui mekanisme yang sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komitmen Pengadilan Agama Makale
Ketua Pengadilan Agama Makale, Dr. Mushlih, S.H.I., M.H., melalui pelaksanaan kegiatan tersebut menegaskan pentingnya orientasi pelayanan dalam setiap pelaksanaan tugas peradilan. Pengadilan tidak hanya dituntut untuk menyelesaikan perkara, tetapi juga harus mampu menghadirkan pelayanan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Pelaksanaan sidang keliling menjadi salah satu bentuk nyata dari komitmen tersebut. Dengan mendatangi masyarakat, Pengadilan Agama Makale berupaya mengurangi hambatan akses terhadap layanan peradilan sekaligus memastikan bahwa masyarakat tetap mendapatkan pelayanan hukum yang profesional dan berkeadilan.
Semangat tersebut selaras dengan prinsip bahwa keadilan harus dapat diakses oleh setiap orang tanpa diskriminasi. Karena itu, inovasi pelayanan peradilan harus terus dikembangkan dengan tetap berlandaskan pada hukum, integritas, dan kebutuhan masyarakat.
Terus Bergerak, Terus Hadir untuk Masyarakat
Pelaksanaan Sidang Keliling di KUA Rantetayo pada Rabu, 12 Agustus 2026, menjadi salah satu bukti bahwa Pengadilan Agama Makale terus berupaya menghadirkan pelayanan peradilan yang tidak hanya berorientasi pada penyelesaian perkara, tetapi juga pada kemudahan akses masyarakat terhadap keadilan.
Melalui pelayanan yang lebih dekat, Pengadilan Agama Makale berharap masyarakat dapat semakin mudah memperoleh informasi, mengakses proses persidangan, serta mendapatkan penyelesaian hukum atas perkara yang diajukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dari ruang sidang menuju masyarakat, dari pelayanan menuju keadilan.
Pengadilan Agama Makale akan terus berkomitmen untuk bergerak, hadir, dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, dengan tetap menjunjung tinggi hukum, keadilan, integritas, dan profesionalitas. ⚖️
Pengadilan Agama Makale — Melayani dengan Integritas, Mendekatkan Keadilan kepada Masyarakat.
